blok

Kamis, 02 Mei 2013

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

seperti yang diketahui untuk kendaraan pertama pajaknya adalah 1,5 % x NJKB, kendaraan kedua sebesar 2% x NJKB, kendaraan ketiga sebesar 2,5% x NJKB, kendaraan keempat & seterusnya sebesar 4% x NJKB. NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. NJKB ini bukan harga pasaran kendaraan. NJKB ini sudah ditetapkan oleh Dispenda setelah mendapat datanya dari ATPM baik itu mobil maupun motor. Oh ya itu perhitungan tadi belum termasuk SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarnya untuk mobil sebesar Rp143.000,- & motor sebesar Rp35.000,-
Untuk mengetahui NJKB suatu kendaraan gunakanlah rumus :
NJKB = (PKB / 1,5) x 100
Contohnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) SUV pak Bons adalah Rp1.500.000,-. Nah tinggal masukkan saja ke rumus tadi
NJKB = (Rp1.500.000,- / 1,5) x 100 = Rp100.000.000,-
Berhubung pak Bons punya 5 SUV & kesemuanya sudah atas nama sendiri…tiap hari ganti mobil secara bergilir Maka ilustrasi pajaknya adalah sebagai berikut :
Mobil pertama (pajak normal)
= (1,5 % x NJKB) + SWDKLJJ
= (1,5 % x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
= Rp1.643.000,-

Mobil kedua (pajak progresif) 
= (2 % x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
= Rp2.143.000,-

Mobil ketiga (pajak progresif) 
= (2,5% x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
= Rp2.643.000,-

Mobil keempat (pajak progresif) 
= (4% x Rp100.000.000,-) + Rp143.000,-
= Rp4.143.000,-

Mobil kelima (pajak progresif) = perhitungannya sama dengan mobil keempat

Untuk motor sama saja, tinggal masukin rumus2 di atas. Misalnya pak Adhi punya 2 motor yakni motor laki tahun 2006 & 2008. Keduanya sudah atas nama sendiri. Untuk motor laki tahun 2006 PKB-nya Rp151.000,- sedangkan motor laki tahun 2008 PKB-nya Rp193.500,- Berdasarkan ketentuan maka motor laki tahun 2006 dihitung sebagai motor pertama & motor tahun 2008 sebagai motor kedua. Selanjutnya adalah menghitung NJKB-nya.

Motor tahun 2006
= (Rp151.000,- / 1,5) x 100 = Rp10.066.666,-

Motor tahun 2008 
= (Rp191.500,- / 1,5) x 100 = Rp12.766.666,-

Perhitungan pajaknya adalah
Motor tahun 2006 (pajak normal) 
= (1,5% x NJKB) + SWDKLJJ
= (1,5% x Rp10.066.666,-) + Rp35.000,-
= Rp186.000,-

Motor tahun 2008 (pajak progresif) 
= (2% x Rp12.766.666,-) + Rp35.000,-
= Rp290.333,-

Andaikata motor tahun 2008 tidak terkena pajak progresif, pajak yang dibayar cukup sebesar Rp226.500,-

Oke deh, semoga ilustrasi di atas bisa memberi pencerahan buat mas bro & sis semua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer